AAJI: Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia
Ahli Waris: Pihak yang memiliki hak untuk menerima manfaat asuransi jika Pemegang Polis meninggal dunia
Akad: Perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu beserta hak dan kewajiban para peserta dan perusahaan penyedia asuransi syariah yang sesuai dengan prinsip syariah.
Akad Tabarru: Akad hibah dalam bentuk pemberian dana dari satu Peserta melalui Pemegang Polis kepada Dana Tabarru’ untuk tujuan tolong-menolong di antara para Peserta yang tidak bersifat dan bukan untuk tujuan komersial.
Akad Tijarah: Akad antara Peserta secara kolektif atau secara individu dan Perusahaan dengan tujuan komersial.
Akad Wakalah bil Ujrah: Akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada Perusahaan sebagai wakil peserta untuk mengelola Dana Tabarru’, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa ujrah (fee).
Aktuaria: Ilmu untuk menghitung tingkat risiko dalam industri asuransi
Aset: Modal atau kekayaan
Asuransi: Pertanggungan atau perjanjian di mana pihak asuransi memberikan perlindungan finansial kepada Pemegang Polis yang membayar Premi sesuai ketentuan
Asuransi Hari Tua: Jenis asuransi yang menawarkan perlindungan dan jaminan untuk Pemegang Polis ketika memasuki usia pensiun
Asuransi Individu: Jenis asuransi yang diperuntukkan bagi perorangan
Asuransi Jiwa: Jenis asuransi yang memberikan manfaat finansial kepada Ahli Waris jika Tertanggung meninggal dunia
Asuransi Jiwa Kredit: Produk kerja sama bank dengan perusahaan asuransi yang memberikan manfaat berupa pelunasan kredit kepada bank apabila seorang yang memanfaatkan fasilitas kredit (debitur) meninggal dunia.
Asuransi Kesehatan: Jenis asuransi yang memberikan manfaat finansial dalam hal cakupan medis dan biaya perawatan kesehatan
Asuransi Korporat: Asuransi kumpulan yang memberikan perlindungan kepada karyawan suatu perusahaan.
Asuransi Kumpulan: Jenis asuransi yang ditujukan untuk melindungi beberapa orang dalam kelompok tertentu, misalnya karyawan suatu perusahaan, anggota asosiasi, anggota koperasi, anggota organisasi, kelompok alumni, dan sebagainya
Asuransi Pendidikan: Jenis asuransi yang dirancang untuk membantu Pemegang Polis menyiapkan dana untuk biaya pendidikan anak-anak
Asuransi Perjalanan: Jenis asuransi yang memberikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi saat bepergian, seperti pembatalan perjalanan atau kehilangan bagasi.
Asuransi Syariah: Sebuah usaha untuk saling melindungi dan saling tolong menolong di antara para peserta (Pemegang Polis) yang dilakukan melalui pengumpulan dan pengelolaan dana tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan prinsip syariah.
Asuransi Tradisional: Asuransi yang tidak memiliki unsur investasi
Asuransi Unit Link: Jenis asuransi jiwa yang juga mengandung unsur investasi
Automatic Premium Loan: Pinjaman Premi otomatis atau pembayaran Premi yang diberlakukan oleh perusahaan penyedia asuransi secara otomatis apabila Polis telah mempunyai Nilai Tunai dan Premi tidak dibayar sampai berakhirnya masa leluasa (grace period).
Bancassurance: Saluran pemasaran kerja sama antara bank dan perusahaan asuransi untuk menyediakan produk yang bisa memberikan perlindungan finansial dari risiko kehidupan.
Batas Potong: Biaya yang ditanggung Pemegang Polis akibat kekurangan biaya yang dibayarkan perusahaan asuransi kepada pihak rumah sakit
Beneficial Owner: Pemilik manfaat
Biaya Administrasi: Biaya yang dikenakan sehubungan dengan administrasi Polis sejak tanggal mulai asuransi.
Biaya Akuisisi: Biaya yang dikenakan sehubungan dengan permohonan pertanggungan dan penerbitan Polis
Biaya Asuransi: Biaya dasar manfaat-manfaat di Polis yang dihitung dari beberapa faktor seperti usia, jenis kelamin, pekerjaan, dan risiko penyakit
Biaya Awal: Biaya yang dikenakan Perusahaan atas pembayaran Premi Tunggal.
Biaya Pengobatan: Total biaya yang secara wajar diperlukan untuk pengobatan selama atau setelah menjalani perawatan medis di rumah sakit akibat penyakit atau cedera tubuh karena kecelakaan.
Breach of Warranty Clause: Klausul pelanggaran jaminan
Broker: Suatu lembaga atau yayasan yang dibentuk guna membantu nasabah dalam memproses klaim dan mendapatkan haknya.
Cash Balance: Nilai Tunai
Cashless: Metode pembayaran atas perawatan atau penggunaan fasilitas di jaringan layanan kesehatan rekanan perusahaan asuransi tanpa pembayaran tunai di tempat dengan cara penjaminan sesuai dengan ketentuan berlaku dengan menggunakan kartu keanggotaan yang ditentukan oleh perusahaan.
Contestable Period: Waktu yang diberikan kepada Penanggung untuk membatalkan Polis
Cooling Off: Pembatalan Polis
Coordination Benefit: Dua atau lebih perusahaan penanggung (BPJS Kesehatan dan asuransi swasta) menanggung orang (nasabah) yang sama untuk manfaat asuransi kesehatan yang sama dengan tujuan mengoptimalkan manfaat yang diberikan kepada nasabah.
Cost of Insurance (COI): Biaya asuransi
Crediting Rate: Tingkat imbal hasil
Critical Illness: Penyakit kritis
Cuti Premi: Periode waktu tertentu di mana Pemegang Polis diperbolehkan tidak membayar Premi tanpa kehilangan Manfaat Asuransi.
Dana Investasi Unit Link: Jenis Dana Investasi Unit Link yang dinyatakan dalam satuan Unit, serta ditetapkan oleh Penanggung, sebagaimana tercantum dalam jadwal Polis I atau pemberitahuan lain dari Penanggung yang berkaitan dengan polis.
Dana Tabarru’: Kumpulan dana yang berasal dari Kontribusi para Peserta yang mekanisme penggunaannya sesuai dengan perjanjian asuransi Syariah.
Double Claim: Perlindungan atau reimbursement (pengembalian) biaya yang ditanggung oleh kartu asuransi tambahan atas klaim yang tidak ditutup (cover) oleh kartu asuransi utama (yang sudah disediakan oleh perusahaan tempat bekerja)
Endorsemen: Lampiran dokumen yang memuat perubahan dan/atau penambahan atas syarat dan ketentuan Polis dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Polis
Financial Advisor (FA): Para penasihat keuangan yang mewakili Great Eastern Life Indonesia dan/atau bertindak atas nama Great Eastern Life Indonesia dalam memasarkan produk-produk asuransi Bancassurance yang dikeluarkan oleh Great Eastern Life Indonesia.
Fleksibilitas: Dapat disesuaikan dengan mudah dan cepat
Fraud: Tindakan sengaja yang dilakukan oleh Pemegang Polis, Tertanggung atau Ahli Waris untuk mendapatkan keuntungan dari pihak asuransi yang bukan menjadi haknya seperti memalsukan dokumen termasuk bukti pembayaran, memalsukan tanda tangan, dan tindakan lainnya.
Free-look Period: Masa mempelajari Polis atau masa yang ditetapkan oleh Perusahaan terhadap Pemegang Polis untuk mempelajari dan memastikan isi Polis telah sesuai dengan keinginan dan kebutuhan Pemegang Polis.
Fund Switch: Pengalihan dana.
Grace Period: Masa tenggang waktu yang diberikan kepada Pemegang Polis untuk melunasi kewajiban Premi terhitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran terakhir.
Group Insurance: Asuransi kumpulan
Ilustrasi: Contoh rangkaian produk yang disiapkan untuk calon nasabah mengetahui dengan detail produk asuransi yang akan dibelinya
Imbal Hasil: Keuntungan yang dapat diperoleh dari investasi yang dilakukan selama periode waktu tertentu dan mengikuti proses tertentu.
Inforce: Polis aktif
Insurable Interest: Hubungan yang sah secara hukum antara Pemegang Polis, Tertanggung, dan Penerima Manfaat
Investasi: Penanaman uang atau modal dalam sebuah perusahaan untuk tujuan memperoleh keuntungan
Investment Fund: Dana investasi
Klaim: Permintaan yang diajukan oleh pihak Pemegang Polis kepada perusahaan asuransi agar membayarkan hak Pemegang Polis sesuai peraturan yang ada.
Klausul: Pasal-pasal yang terdapat dalam perjanjian Polis yang harus dipatuhi Pemegang Polis dan perusahaan asuransi.
Klausul Pelanggaran Jaminan: Jika terjadi pelanggaran terhadap salah satu kondisi atau jaminan, maka hanya bagian tertentu dari Polis yang terpengaruh oleh pelanggaran tersebut, bukan seluruh Polis. Polis tetap berlaku untuk risiko lain yang tidak terpengaruh oleh pelanggaran tersebut.
Klausul Pembatas: Klausul yang menetapkan pembatasan salah satu manfaat asuransi dalam periode tertentu selama Polis berlaku
Kontribusi : Sejumlah uang yang ditetapkan oleh perusahaan penyedia asuransi dan disetujui oleh Pemegang Polis atau peserta asuransi syariah untuk dibayarkan berdasarkan perjanjian Asuransi Syariah untuk memperoleh manfaat dari Dana Tabarru’ dan untuk membayar biaya pengelolaan (Ujrah).
Lapse: Kondisi asuransi jiwa batal karena Premi tidak terbayarkan hingga melampaui masa tenggang
Level Premium: Premi tetap
Lien Clause: Klausul pembatas
Manfaat Asuransi: Jumlah uang atau bantuan yang diberikan oleh perusahaan asuransi kepada Pemegang Polis atau Ahli Waris ketika klaim diajukan
Masa Asuransi: Periode waktu perlindungan asuransi
Masa Bayar: Jumlah wakyu yang ditentukan untuk pembayaran Premi berkala
Masa Leluasa (Grace Period): Tenggang waktu yang diberikan kepada Pemegang Polis dan diatur dalam Ketentuan Khusus Polis untuk melaksanakan pembayaran Premi yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran Premi.
Masa Tenggang: Batas akhir yang diberikan perusahaan penyedia asuransi kepada Pemegang Polis untuk membayar Premi yang sudah disepakati.
Masa Tunggu (Waiting Period): Masa tunggu yang wajib dilalui oleh pemegang polis sebelum diperbolehkan untuk mengajukan klaim.
Nasabah: Pelanggan atau pihak yang menjadi tanggungan asuransi
Nilai Aktiva Bersih (NAB): Nilai pasar dari aset dalam portofolio pada Tanggal Valuasi dikurangi biaya pengelolaan dana, biaya kustodian, biaya administrasi dan biaya lainnya, jika ada.
Nilai Tunai (Cash Value): Sejumlah uang yang dapat ditarik oleh Pemegang Polis pada periode waktu yang sudah disepakati.
No-Lapse Guarantee: Jaminan Polis PAYDI yang tidak akan berhenti dengan sendirinya karena dana investasi tidak cukup untuk membayarkan biaya proteksi dalam jangka waktu yang ditentukan selama Premi tetap dibayarkan.
Occupational Risk: Risiko dari pekerjaan Pemegang Polis.
OJK: Otoritas Jasa Keuangan
Own Risk: Bagian dari klaim yang harus dibayar sendiri oleh Tertanggung dan nilainya tetap meski total klaim masih dalam batasan jumlah yang dijamin oleh perusahaan penyedia asuransi
PAYDI: Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi merupakan jenis asuransi jiwa yang memiliki dua manfaat yaitu perlindungan finansial dan investasi sekaligus
Payor Benefit: Manfaat tambahan pada Polis PAYDI yang membebaskan pembayaran premi asuransi hingga usia tertentu.
Pemegang Polis: Orang yang memiliki atau yang memegang Polis asuransi.
Pemulihan Polis: Pengembalian status polis dari batal (lapse) menjadi aktif kembali (inforce) untuk memulihkan manfaat asuransi
Penanggung: Pihak penyedia asuransi
Pihak penyedia asuransi: Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Polis untuk menerima manfaat asuransi jika Tertanggung mengalami risiko meninggal dunia atau cacat
Penerimaan Manfaat: Pihak yang ditunjuk oleh Pemegang Polis untuk menerima manfaat asuransi jika Tertanggung mengalami risiko meninggal dunia atau cacat
Pengecualian: Risiko yang dikecualikan dari pertanggungan.
Penyediaan Layanan Pihak Ketiga: Pihak yang menghubungkan penyedia layanan kesehatan seperti rumah sakit, klinik, dan apotek dengan perusahaan asuransi atau peserta asuransi korporasi. Penyedia layanan pihak ketiga akan menerbitkan kartu kesehatan elektronik (kartu cashless) sebagai fasilitas yang dapat digunakan oleh peserta asuransi pada saat dirawat di rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
Peserta: Orang yang diikutsertakan dalam kepesertaan asuransi jiwa syariah dari kemungkinan risiko yang timbul atas dirinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Polis.
Polis: Kontrak perjanjian tertulis antara perusahaan penyedia asuransi dan nasabah yang membeli asuransi. Polis menjadi bukti pengalihan risiko dari nasabah kepada perusahaan penyedia asuransi.
Polis Aktif (Inforce): Polis Asuransi di mana pembayaran Premi sudah dibayar sepenuhnya.
Polis Lapse: Penghentian penanggungan asuransi karena Premi tidak dibayar atau biaya-biaya Polis yang sudah jatuh tempo.
Pre Existing Condition: Segala jenis penyakit, cedera, ketidakmampuan lain yang sudah ada atau penyebabnya sudah ada dan calon nasabag sudah mengetahui gejalanya sebelum menandatangani Polis. Kondisi ini biasanya dibuktikan lewat tes laboratorium.
Premi: Sejumlah uang yang harus dibayarkan sebagai kewajiban dari Tertanggung atas keikutsertaannya di asuransi. Besarnya nilai Premi bergantung pada jenis perlindungan yang dipilih. Frekuensi pembayarannya pun beragam, ada yang rutin setahun, rutin sebulan, bahkan ada yang hanya satu kali pembayaran.
Premi Berkala: Premi yang dibayar secara berkala oleh Pemegang Polis, seperti bulanan atau tahunan
Premi Tertunggak: Premi yang belum dibayarkan oleh Pemegang Polis saat periode jatuh tempo Premi sebelumnya
Premi Tetap: Premi yang nominalnya sama dan tetap selama masa pembayaran premi yang ditentukan Penanggung (perusahaan asuransi).
Premi Tunggal : Premi yang hanya dibayar satu kali di muka
Premium: Premi
Premium Holiday: Cuti premi
Premium Notice: Surat atau notifikasi pemberitahuan kepada Pemegang Polis (pembeli asuransi) yang menginformasikan bahwa sejumlah premi akan segera jatuh tempo.
Qardh: Pinjaman dana dari Perusahaan kepada Dana Tabarru’ dalam rangka menanggulangi ketidakcukupan
Regular Premi: Premi berkala
Rider: Asuransi tambahan atau manfaat tambahan yang bisa didapatkan pada program asuransi dasar.
Ringkasan Polis: Halaman pada bagian Polis yang berisikan ringkasan meliputi jenis Manfaat Asuransi, Penerima Manfaat, Uang Pertanggungan, Tanggal Penerbitan Polis, Tanggal Berlakunya Polis, Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran Premi, dan keterangan lainnya berkaitan dengan Pemegang Polis dan Tertanggung.
RIPLAY: Ringkasan informasi produk dan layanan
Risiko: Kemungkinan terjadinya kejadian tidak terduga yang dapat menyebabkan kerugian dan klaim asuransi
Risk Based Capital (RBC): Suatu metode pengukuran atau penilaian batas dari tingkat solvabilitas sebuah perusahaan asuransi yang dapat menunjukkan tingkat kesehatan dari kondisi keuangan dari perusahaan tersebut.
Santunan Rawat Inap: Nominal uang yang dapat diterima saat dirawat di rumah sakit
Seleksi risiko: Sebuah proses penilaian dan penggolongan tingkat risiko calon Tertanggung untuk menentukan keputusan menerima atau menolak risiko tersebut serta menentukan besaran nilai Premi
Single Premium: Premi tunggal
SPAJ: Surat Permohonan Asuransi Jiwa
Sum Assured: Uang Pertanggungan
Surat Permohonan Asuransi Jiwa: Suatu permohonan, baik dalam bentuk tertulis yang tertuang dalam suatu formulir atau surat permohonan, maupun dalam bentuk lain seperti rekaman suara, maupun file elektronik yang diajukan oleh Pemegang Polis untuk mendapatkan asuransi
Surplus Underwriting: Selisih lebih total Kontribusi pemegang polis atau peserta ke dalam Dana Tabarru’ ditambah total recovery klaim dari reasuradur dikurangi pembayaran santunan/klaim/manfaat, kontribusi reasuransi, dan kenaikan penyisihan teknis dalam satu periode tertentu.
Surrender: Penebusan Polis
Tahun Polis: Periode satu tahun kalender yang terhitung sejak Tanggal Mulai Pertanggungan dan setiap Ulang Tahun Polis berikutnya.
Tertanggung: Orang yang mengalihkan risiko kepada perusahaan penyedia asuransi berdasarkan Polis dengan cara membayar Premi.
Top-up: Penambahan Premi
Total Nilai Tunai: Akumulasi dari Nilai Tunai.
Uang Pertanggungan: Sejumlah dana yang diberikan oleh perusahaan penyedia asuransi jiwa kepada ahli waris ketika Tertanggung meninggal dunia.
Ujrah: Sejumlah biaya yang harus dibayarkan oleh Pemegang Polis atau Peserta kepada Perusahaan untuk mengelola Kontribusi.
Ulang Tahun Polis: Satu tahun setelah Tanggal Mulai Pertanggungan
Underwriter: Pihak yang memutuskan kelayakan SPAJ untuk diproses menjadi Polis
Underwriting: Seleksi risiko
Unit Link: Jenis asuransi jiwa yang memiliki dua manfaat yaitu perlindungan finansial dan investasi sekaligus atau yang dikenal dengan istilah PAYDI (produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi)
Usia Masuk: Usia Pemegang Polis atau Tertanggung yang ditentukan berdasarkan ulang tahunnya yang terakhir pada saat tanggal berlakunya Polis
Waiting Period: Masa tunggu yang wajib dilalui oleh pemegang polis sebelum diperbolehkan untuk mengajukan klaim.
Waiver of Premium: Manfaat tambahan yang memberikan pembebasan Premi selama jangka waktu pembayaran Premi pada Polis dasarnya.
Wakaf: Perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut prinsip syariah
Withdrawal: Penarikan dana yang umumnya dilakukan oleh Pemegang Polis PAYDI dalam kondisi darurat. Dana yang ditarik berupa sejumlah unit dana investasi.