Di Great Eastern Life Indonesia, kami melakukan pekerjaan kami dengan antusias, melayani nasabah kami dengan rasa percaya diri, dan menepati komitmen kami kepada nasabah dengan penuh rasa tanggung jawab.
Di bawah ini tersedia tautan untuk memudahkan Anda mengakses informasi yang sering diminta oleh para pelanggan kami, termasuk formulir yang perlu Anda gunakan untuk mengajukan klaim atau merubah beberapa hal dalam polis Anda.
Polis Anda merupakan perlindungan jangka panjang untuk Anda. Agar dapat menikmati perlindungan yang maksimal dari Polis Anda, kami menyarankan beberapa hal berikut ini:
1. Membayar premi tepat waktu
Terlambat membayar premi dapat menyebabkan polis Anda berakhir atau batal. Karenanya bayarlah premi Anda tepat waktu. Ketika polis Anda berakhir atau batal:
2. Berkomunikasi dengan tenaga pemasar
Tenaga pemasar kami dapat memberi saran serta membantu Anda mengurus berbagai urusan Polis. Anda dapat langsung menghubungi tenaga pemasar Anda atau silakan hubungi Customer Contact Centre kami di nomor (021) 2554 3800 pada hari kerja Senin-Jumat pukul 09:00 - 17:00 WIB
3. Informasikan perubahan data pribadi
Jika data pribadi Anda berubah (misalnya terjadi perubahan alamat), Anda dapat melakukan perubahan informasi melalui GoGREAT! Services atau kirim email ke wecare-id@greateasternlife.com. Jika Anda membutuhkan bantuan sehubungan dengan polis Anda, ada banyak cara untuk mendapatkan bantuan. Klik di sini untuk melihat pilihannya.
Tautan ke layanan yang sering digunakan:
Unduh formulir berikut:
Cara mengajukan Fund Switch
Cara mengajukan Pengkinian Data Pemegang Polis
Pemegang polis dapat menghubungi kami dengan berbagai cara:
*khusus privilege customer
Pemegang Polis dapat mengajukan pengaduan keluhan kepada Customer Contact Centre dengan berbagai cara:
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) berfungsi sebagai entitas yang menangani penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan di luar ranah pengadilan.
Sengketa merujuk pada perbedaan pendapat antara Nasabah/Konsumen dan Perusahaan. Proses penyelesaiannya melibatkan langkah-langkah pengaduan yang sudah dilakukan oleh Konsumen terhadap Perusahaan. Sengketa ini timbul akibat adanya kerugian dan/atau potensi kerugian materiil yang secara wajar dan langsung mempengaruhi Konsumen karena Perusahaan tidak memenuhi perjanjian dan/atau dokumen transaksi keuangan yang telah disetujui.
Jika Konsumen atau Perwakilan Konsumen menolak Tanggapan Pengaduan yang diberikan oleh Perusahaan, maka mereka berhak untuk mencari penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Proses ini dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang terdaftar dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Menurut Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, LAPS SJK dapat menangani sengketa dengan beberapa kriteria, yaitu:
Penanganan sengketa melalui LAPS SJK, seperti telah dijelaskan di atas, bersifat rahasia.
Pertanyaan: Jika saya memiliki permasalahan dengan produk jasa keuangan, bagaimana saya menyampaikan pengaduan ke LAPS SJK?
Jawaban: Sebelum membahas alur pengaduan di LAPS SJK, Perlu diketahui jenis-jenis aduan yang dapat dapat ditangani dan diselesaikan melalui LAPS SJK. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.07/ Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan, terdapat dua jenis pengaduan yang diajukan oleh konsumen terhadap Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”), yaitu pengaduan yang berindikasi sengketa berupa ungkapan ketidakpuasan Konsumen yang disebabkan oleh adanya kerugian dan pengaduan yang berindikasi pelanggaran yaitu adanya indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan. Aduan yang dapat dimohonkan untuk diselesaikan melalui LAPS SJK adalah aduan yang berindikasi sengketa.
Sengketa yang menjadi ruang lingkup LAPS SJK dapat diselesaikan melalui Mediasi atu Arbitrse. Mediasi LAPS SJK adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan antara Para Pihak yang bersengketa dengan dibantu oleh Mediator LAPS SJK guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa cara memutus/ memaksakan kehendak sehingga dapat tercapai kesepakatan perdamaian (settlement agreement) yang win-win-solution. Para Pihak yang ingin menyelesaikan sengketanya melalui Mediasi di LAPS SJK harus terlebih dahulu memiliki kesepakatan untuk ber-Mediasi di LAPS SJK (Perjanjian Mediasi). Sedangkan arbitrase LAPS SJK adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para Pihak yang bersengketa, melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Arbiter Tunggal/ Majelis Arbitrase untuk memberikan Putusan Arbitrase sesuai prosedur acara yang ditentukan oleh LAPS SJK
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 61 /POJK.07/2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan saudara dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa kepada LAPS SJK apabila sengketa yang saat ini dialami oleh saudara sesuai dengan kriteria sebagai berikut:1
Proses Penyelesaian Sengketa di LAPS SJK: Mediasi dan Arbitrase
Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) menyediakan dua layanan utama, yaitu Mediasi dan Arbitrase. Proses penyelesaian ini dilaksanakan dengan prinsip independen, adil, efektif, efisien, dan mudah diakses.
Berikut adalah alur pengaduan berdasarkan jenis layanan yang diberikan oleh LAPS SJK:
1. Mediasi
Jika sengketa yang dialami telah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan, pihak yang terkena sengketa dapat mengajukan permohonan penyelesaian melalui LAPS SJK menggunakan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Aplikasi ini dapat diakses melalui kontak157.ojk.go.id. Alternatifnya, pengajuan juga bisa dilakukan secara langsung di kantor LAPS SJK
Setelah pengajuan permohonan, LAPS SJK akan melakukan proses verifikasi dan klarifikasi. Komunikasi antara LAPS SJK, Konsumen, dan Pusat Unit Jasa Keuangan (PUJK) dilakukan untuk memastikan apakah pengaduan dapat diproses lebih lanjut ke tahap Mediasi atau Arbitrase.
Jika dianggap dapat dan layak, LAPS SJK akan mengajak pihak-pihak terlibat untuk ber-Mediasi. Tahapan ini melibatkan pembuatan Perjanjian Mediasi, pemenuhan syarat formal untuk Mediasi, pemberian nomor registrasi perkara, dan proses pembayaran biaya mediasi (khusus untuk sengketa komersial). Mediasi dapat dilakukan secara tatap muka atau melalui media elektronik, termasuk pemeriksaan dokumen
2. Arbitrase
Bagi yang memilih menyelesaikan sengketa melalui Arbitrase di LAPS SJK, perlu adanya kesepakatan melalui Perjanjian Arbitrase. Setelah kesepakatan tercapai, pihak yang bersengketa dapat mengajukan Permohonan Arbitrase sesuai dengan Peraturan dan Acara Arbitrase LAPS SJK.
Pendaftaran permohonan ini dapat dilakukan langsung di Sekretariat LAPS SJK atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Proses selanjutnya melibatkan verifikasi pendaftaran, pembayaran Biaya Administrasi dan Honorarium Arbiter, penunjukan Arbiter, dan masuk ke tahap persidangan Arbitrase.
Penting untuk dicatat bahwa LAPS SJK memiliki kebijakan untuk tidak membebankan biaya penyelesaian perkara pada kategori sengketa retail & small claim dengan nilai tuntutan Konsumen kepada PUJK hingga batas tertentu, sesuai dengan bidang keuangan yang bersangkutan
Perlu diperhatikan, Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK) menerapkan kebijakan di mana tidak ada biaya penyelesaian perkara yang dikenakan jika sengketa yang diselesaikan masuk dalam kategori retail & small claim. Penilaian ini didasarkan pada nilai tuntutan Konsumen kepada Pusat Unit Jasa Keuangan (PUJK) dalam sengketa di sektor keuangan tertentu, yaitu:
Dengan demikian, dalam kasus sengketa yang memenuhi kriteria di atas, maka sengketa saudara masuk ke dalam kategori sengketa retail & small claims sehingga tidak dikenakan biaya apapun pada saat menggunakan layanan LAPS SJK.
Namun, apabila nilai sengketa yang dimohonkan melalui APPK tersebut melebihi ambang batas nilai sengketa, maka akan dikategorikan sebagai sengketa komersil sehingga akan dikenakan biaya penanganan aduan yang terdiri dari biaya wajib yang harus dibayarkan serta biaya tentatif yaitu biaya yang harus dibayarkan jika diperlukan dalam rangkaian proses mediasi. Biaya wajib terdiri dari biaya pendaftaran permohonan mediasi, biaya administrasi mediasi serta honorarium mediator. Sedangkan biaya tentatif terdiri dari biaya pertemuan dan biaya pelaksanaan hasil mediasi.
Untuk informasi lebih lengkap mengenai biaya, Anda dapat mengakses peraturan biaya tersebut melalui laman resmi dari LAPS SJK
Dasar Hukum:
------