Pilih negara asal dan bahasa
Singapore
Malaysia
Takaful
Indonesia
Brunei

Pertanyaan yang Sering Diajukan Mengenai Klaim Asuransi

Klaim Meninggal Dunia
Bancassurance: Cara Klaim Rawat Inap
Pertanyaan yang Sering Diajukan Mengenai Klaim
  1. Apa saja persyaratan yang diperlukan untuk pengajuan klaim meninggal dunia?
    Persyaratan Pengajuan Klaim Meninggal Dunia dari polis asuransi jiwa:
    1. Polis asli
    2. Formulir pengajuan klaim meninggal dunia
    3. Formulir Surat Keterangan Dokter (SKD) untuk klaim meninggal dunia
    4. Akte Kematian dari pemerintah setempat/pamong praja
    5. Surat keterangan bukti pemakaman / kremasi
    6. Surat keterangan kematian dari kepolisian jika meninggal karena kecelakaan
    7. Surat kematian dari kedutaan besar jika meninggal di luar negeri
    8. Bukti identitas diri (KTP)
    9. Kartu keluarga (KK)
    10. Dokumen lain yang dianggap perlu

  2. Kapan saat yang tepat untuk mengajukan klaim meninggal dunia?
    Klaim meninggal dunia dapat dilakukan segera setelah pemegang polis meninggal sampai 90 hari (3 bulan) sejak tanggal meninggal. Jika klaim meninggal dunia baru diajukan setelah masa tunggu 90 hari ini terlewati, ahli waris perlu membuat surat kronologi tentang alasan keterlambatan pengajuan klaim tersebut. 

  3. Manfaat apa yang diterima oleh ahli waris jika yang dipertanggungkan meninggal dunia?
    Manfaat asuransi yang bisa didapatkan oleh ahli waris adalah Uang Pertanggungan ditambah dengan Nilai investasi yang ada setelah dikurangi biaya terhutang.

  4. Saya tidak tahu dimana tertanggung menyimpan buku polis aslinya. Apakah klaim meninggal tetap dapat diajukan jika tidak dapat melampirkan / disertai dengan buku polis asli?
    Klaim meninggal tetap dapat diajukan dengan melampirkan surat keterangan dari kepolisian tentang penyebab hilangnya buku polis tersebut disertai dengan persyaratan klaim meninggal lainnya.

  5. Apa yang dimaksud dengan early claim?
    Early claim adalah situasi dimana klaim meninggal dunia diajukan ketika polis berusia kurang dari dua (2) tahun. Dalam kasus luar biasa seperti ini, Great Eastern berhak untuk melakukan investigasi medis untuk mendapatkan informasi tambahan atas penyebab meninggalnya tertanggung.

  6. Jika tertanggung meninggal di rumah tanpa ada pemeriksaan dokter, apakah klaim dapat diajukan tanpa melampirkan surat keterangan dokter (SKD)?
    Klaim dapat diajukan dengan melampirkan surat kronologis atau jalan cerita dari ahli waris tentang penyebab meninggalnya tertanggung, mulai dari ketika beliau sehat, lalu sakit, sampai akhirnya meninggal dunia.

  7. Jika ahli waris masih di bawah umur, apakah bisa menerima manfaat tersebut?
    Orangtua dari ahli waris tersebut dapat menjadi walinya untuk menerima manfaat tersebut. Jika orang tua dari ahli waris tersebut juga tidak ada, maka saudara kandung ahli waris yang sudah dewasa dapat menerima manfaat meninggal tersebut mewakili sang ahli waris.

  8. Apabila tertanggung meninggal dikarenakan infeksi HIV / AIDS, apakah klaim meninggal dunia akan tetap dibayarkan?Jika penyebabnya adalah infeksi HIV atau kondisi yang disebabkan langsung oleh AIDS, klaim meninggal tidak dapat dibayarkan.

  9. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk pembayaran manfaat klaim meninggal tersebut?
    Waktu yang diperlukan adalah 14 hari terhitung dari tanggal berkas diterima dengan lengkap. Jika proses investigasi lebih lanjut diperlukan, akan dibutuhkan waktu lebih panjang. 

  10. Jika tertanggung meninggal dan tidak dimakamkan di tempat pemakaman umum tetapi misalnya di tempat pemakaman khusus kelurga atau diperkarangan rumah khusus keluarga, apakah tetap harus melampirkan surat keterangan bukti pemakaman dari pemerintah atau pamong praja?
    Dalam kasus demikian hanya diperlukan surat keterangan dari Ketua RT setempat saja.

Jika ada pertanyaan Anda yang belum terjawab di laman ini, Anda bisa mengirim e-mail ke wecare-id@greateasternlife.com agar Customer Service Officer kami dapat memberikan jawaban yang lebih lengkap atas pertanyaan Anda.

Atau Anda bisa mendapatkan panduan pengajuan klaim asuransi di sini.

  1. Manfaat apa yang didapat dari produk Asuransi Tambahan (Rider) Great Health Cover untuk perawatan rumah sakit?
    Produk bancassurance Asuransi Tambahan (Rider) Great Health Cover memberikan manfaat asuransi berupa penggantian pembayaran rawat inap, rawat jalan, tindakan pembedahan, penggantian biaya medis. Penggantian pembayaran pelayanan medis tidak hanya berlaku di Indonesia, penggantian pembayaran pelayanan medis berlaku juga di Singapore dan Malaysia.

  2. Apakah jika nasabah berobat atau melakukan perawatan di rumah sakit luar negeri, apakah biaya perawatan tersebut dapat ditanggung?
    Ya, klaim dapat diajukan dan ditanggung sesuai dengan persyaratan dan ketentuan polis.

  3. Jika nasabah mempunyai polis di perusahaan asuransi lain dan perawatan rumah sakitnya telah dijaminkan oleh asuransi tersebut, apakah klaim masih dapat diajukan di asuransi Great Eastern Life Indonesia juga?
    Klaim dapat diajukan ke Great Eastern Life Indonesia, dan kami akan membayarkan penggantian biaya  Manfaat Santunan Pengganti akan mengurangi limit maksimum Penggantian Biaya Kamar per tahun polis yang sesuai dengan Tabel Manfaat Asuransi Tambahan Great Health Cover.

  4. Apakah kuitansi dan perincian rawat inap yang diajukan saat perawatan di Rumah Sakit harus asli?
    Pada produk Asuransi Tambahan (Rider) Great Health Cover, kuitansi dan perincian biaya yang diajukan harus asli.

  5. Kapan saat yang tepat untuk mengajukan klaim Manfaat Asuransi dari produk Asuransi Tambahan (Rider) Great Health Cover?
    Semua dokumen pengajuan klaim rawat inap perlu diterima oleh bagian pengurusan klaim Great Eastern Life Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sejak terjadinya risiko yang dipertanggungkan dalam produk Asuransi Tambahan (Rider) Great Health Cover.

  6. Adakah penyakit yang dikecualikan jika nasabah mengambil produk kesehatan untuk perawatan tersebut?
    Dalam 12 bulan pertama ada beberapa penyakit yang dikecualikan, yang berarti nasabah tidak dapat mengajukan klaim untuk penyakit tersebut dalam tahun pertama usia polis. Beberapa penyakit juga dikecualikan selama usia pertanggungan, yang informasi selengkapnya ada di dalam ketentuan polis. 

  7. Jika nasabah dirawat di rumah sakit dan diperlukan tindakan operasi, apakah biaya operasi tersebut dapat diganti?
    Manfaat tindakan pembedahan dapat dibayarkan apabila nasabah  menjalani Tindakan Pembedahan, baik yang membutuhkan Rawat Inap atau tanpa Rawat Inap, informasi selengkapnya ada di dalam ketentuan polis.

  8. Apakah biaya tindakan operasi tanpa rawat inap dapat diganti?
    Bedah Tanpa Rawat Inap / One Day Surgery dapat diganti, informasi selengkapnya ada di dalam ketentuan polis.

  9. Apa yang dimaksud dalam kondisi yang telah ada sebelumnya (pre-existing condition)?
    Pre-existing adalah segala jenis Penyakit atau Cedera, baik yang tanda atau gejalanya diketahui nasabah ataupun tidak, baik telah ataupun belum mendapatkan Perawatan, pengobatan, saran, konsultasi dari Dokter, baik telah ataupun belum didiagnosa, terlepas dari pengobatan sebenarnya telah ataupun belum dilakukan, yang terjadi sebelum Tanggal Mulai Asuransi Tambahan (Rider) Great Health Cover atau tanggal pemulihan Asuransi Tambahan (Rider) Great Health Cover, hal mana yang terjadi terakhir.

  10. Apakah pengobatan dan perawatan yang berhubungan dengan kehamilan dapat diganti?
    Tindakan medis yang langsung atau tidak langsung berhubungan dengan kehamilan, melahirkan, pengguguran kandungan, sterilisasi atau usaha untuk meningkatkan kesuburan tidak dapat ditanggung.

  11. Bolehkah nasabah berobat di klinik jika nasabah di bertempat tinggal di daerah terpencil dan jauh dari rumah sakit?
    Boleh, tetapi kami hanya akan menanggung biayanya jika klinik tersebut memenuhi berbagai persyaratan sesuai di dalam ketentuan polis.

  12. Jika nasabah tidak dapat melengkapi berkas kekurangan klaim yang diminta, misalnya kuitansi hilang, apakah klaim dapat dibayarkan?
    Tanpa kuitansi, klaim tidak dapat dibayarkan

  13. Apakah biaya perawatan gigi dapat diganti?
    Biaya perawatan gigi yang ditanggung hanya akibat kecelakaan.

  14. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk pembayaran /manfaat klaim perawatan tersebut?
    Waktu yang diperlukan adalah 14 hari terhitung dari tanggal berkas diterima dengan lengkap. Jika proses investigasi lebih lanjut diperlukan, akan dibutuhkan waktu lebih panjang. 

  15. Apa saja persyaratan klaim yang diperlukan untuk rawat inap produk Asuransi Tambahan (Rider) Great Health Cover?

    • Formulir klaim perawatan rumah sakit yang diisi lengkap.
    • Surat Keterangan Dokter untuk klaim perawatan rumah sakit yang dilengkapi oleh Dokter yang merawat.
    • Kuitansi dan perincian biaya yang asli. Dokumen tersebut tidak akan dikembalikan, kecuali berkaitan dengan koordinasi manfaat, di mana apabila Perusahaan dapat membayarkan klaim tersebut, Perusahaan akan memberikan catatan pada kwitansi tersebut dengan mencantumkan besarnya jumlah pembayaran klaim yang Perusahaan lakukan;
    • Perincian Obat-obatan serta fotokopi seluruh hasil pemeriksaan diagnostik termasuk hasil pemeriksaan laboratorium, radiologi, USG, CT Scan, MRI, dan lain-lain yang dilakukan selama Rawat Inap.
    • Perincian atas penggantian biaya Akomodasi yang merupakan bagian dari tagihan Rumah Sakit.
    • Surat Keterangan Kejadian Kecelakaan dari Kepolisian (jika perawatan Rumah Sakit disebabkan karena Kecelakaan);
    • Surat Kuasa Pemberian Informasi Rekam Medis.
    • Khusus untuk Santunan Pengganti, salinan atas kuitansi dan perincian biaya yang asli berikut dokumen perawatan yang dilegalisasi oleh Rumah Sakit.
    • Dokumen-dokumen lain yang dianggap perlu oleh Perusahaan


Jika ada pertanyaan Anda yang belum terjawab di laman ini, Anda bisa mengirim e-mail ke wecare-id@greateasternlife.com agar Customer Service Officer kami dapat memberikan jawaban yang lebih lengkap atas pertanyaan Anda.

 

Kembali ke atas
Butuh bantuan?
Customer Contact Center
Layanan Nasabah
Akun Resmi WhatsApp
Promo GoGREAT!
GREATPedia
 
Hak Cipta © 2024 Great Eastern Holdings Limited (Reg No 1999 03008M)  | Great Eastern Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
 
Hak Cipta © 2024 Great Eastern Holdings Limited (Reg No 1999 03008M)  | Great Eastern Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan