Asuransi Syariah di Indonesia
Prinsip Asuransi Syariah
Prinsip asuransi syariah adalah tolong menolong (ta’awun) dengan menggunakan akad Tabarru’
Berizin dan Diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Perusahaan asuransi Great Eastern Life Indonesia telah berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengatur regulasi produk asuransi di Indonesia
Produk Asuransi Jiwa Syariah