Pilih negara asal dan bahasa
Singapore
Malaysia
Takaful
Indonesia
Brunei

Pengajuan Klaim Penyakit Kritis

Silakan pilih dari menu di bawah ini untuk panduan pengajuan klaim Anda. 

Ajukan klaim

Jenis klaim apa yang ingin Anda ajukan?


Langkah 1: Siapkan dokumen-dokumen berikut ini

Untuk verifikasi data, Anda perlu menyerahkan dokumen berikut sesuai tipe klaim yang Anda ajukan. 

Untuk Klaim Meninggal Dunia:

  1. Polis asli
  2. Formulir Klaim Meninggal Dunia yang diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani oleh Ahli Waris
  3. Surat Kuasa Pemberian Informasi Rekam Medis (halaman kedua dari Formulir Klaim)
  4. Formulir Surat Keterangan Dokter untuk Klaim Meninggal Dunia
  5. Fotokopi Kartu Identitas diri Tertanggung
  6. Fotokopi Kartu Keluarga
  7. Asli / fotokopi legalisir surat keterangan ahli waris yang disahkan oleh Pemerintah setempat
  8. Asli / fotokopi legalisir surat Keterangan Meninggal Dunia dari Pamong Praja atau Rumah Sakit
  9. Asli / fotokopi legalisir Surat Keterangan Pemakaman atau Kremasi
  10. Asli / fotokopi legalisir Surat Keterangan Kejadian Kecelakaan yang telah dilegalisir Kepolisian setempat (jika Kematian disebabkan karena kecelakaan)
  11. Surat keterangan Kematian dari Kedutaan Besar apabila meninggal dunia di Luar Negeri
  12. Dokumen lainnya disesuaikan dengan keterangan di bawah ini:

    No. Tertanggung Penerima Manfaat Dokumen Penunjang Yang Dibutuhkan
    1 Suami / Istri Suami / Istri
    • Fotokopi Legalisir Sertifikat Nikah
    • Fotookopi KTP Tertanggung dan Penerima Manfaat
    • Fotokopi Legalisir Kartu Keluarga Tertanggung dan Penerima Manfaat

    2

    Orang Tua

    Orang Tua

    • Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Lahir Tertanggung
    • Fotokopi KTP Tertanggung dan Penerima Manfaat
    • Fotokopi Legalisir Kartu Keluarga Tertanggung dan Penerima Manfaat

    3

    Anak usia 17 tahun keatas

    Anak usia 17 tahun keatas

    • Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Lahir Tertanggung
    • Fotokopi KTP Tertanggung dan Penerima Manfaat
    • Fotokopi Legalisir Kartu Keluarga Tertanggung dan Penerima Manfaat

    4

    Anak di bawah usia 17 tahun

    Orangtua atau saudara kandung yang telah dewasa

    • Fotokopi KTP Tertanggung dan Penerima Manfaat
    • Fotokopi Legalisir Kartu Keluarga Penerima Manfaat
    • Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Lahir Tertanggung
    • Fotokopi Legalisir Surat Keterangan Lahir Saudara Kandung yang menerima manfaat

Langkah 2: Serahkan dokumen

Setelah Anda mengunduh dan mengisi formulir klaim, serahkan klaim Anda beserta dokumen pendukungnya untuk diverifikasi secara langsung ke Customer Service Centre di kantor pusat kami

Kantor Pusat:
Menara Karya Lantai 5 
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-5 Kav 1 - 2 
Jakarta Selatan 12950 Indonesia

Telepon: 021 2554 3800 (Senin-Jumat, 09.00 – 16.30)
SMS: 0812 129 3800 ketik *INFO
E-mail: wecare-id@greateasternlife.com

(atau cabang terdekat di kota Anda)

Setelah melakukan verifikasi, kami akan menghubungi Anda untuk menyampaikan status klaim Anda.

Kami memahami pentingnya memberi respon yang cepat, dan karenanya kami akan menghubungi Anda secepatnya. Terima kasih.


Cek Status Klaim Anda

Apabila terjadi pengaduan dalam pembelian produk/dan pemanfaatan layanan, Calon Pemegang Polis/Nasabah dapat menghubungi Customer Contact Centre melalui cara dan mekanisme yang ditentukan dan diberitahukan oleh Perusahaan. 

Perusahaan berkewajiban untuk menyelesaikan keluhan selambat-lambatnya dalam kurun waktu 20 (dua puluh) hari kerja dan Perusahaan dapat memperpanjang batas waktu penyelesaian keluhan hingga 20 (dua puluh) hari kerja berikut dengan melakukan pemberitahuan kepada Pemegang Polis sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


Kembali ke atas
Butuh bantuan?
Customer Contact Center
Layanan Nasabah
Akun Resmi WhatsApp
Promo GoGREAT!
GREATPedia
 
Hak Cipta © 2024 Great Eastern Holdings Limited (Reg No 1999 03008M)  | Great Eastern Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
 
Hak Cipta © 2024 Great Eastern Holdings Limited (Reg No 1999 03008M)  | Great Eastern Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan