Bahasa Indonesia
asuransi tabungan

Pertumbuhan Aset dan Perlindungan Optimal untuk Segera Wujudkan Aspirasi Anda

GREAT Prestige Optima Protector

Memastikan masa depan yang aman dan nyaman bagi keluarga adalah prioritas utama.

 

Dengan GREAT Prestige Optima Protector, Anda mendapatkan solusi perlindungan finansial menyeluruh sekaligus peluang untuk mengakumulasi kekayaan dengan aman dan berkelanjutan. Produk ini dirancang untuk memberikan keamanan keuangan serta pertumbuhan aset optimal, sesuai dengan kebutuhan Anda.

 

GREAT Prestige Optima Protector dari PT Great Eastern Life Indonesia adalah produk asuransi mata uang Rupiah yang menawarkan fleksibilitas dalam menentukan Uang Pertanggungan. Dengan imbal hasil yang dijamin selama 3 atau 5 tahun pertama, Anda bisa merencanakan keuangan dengan lebih pasti dan tenang. Kini, dengan GREAT Prestige Optima Protector, Anda dapat menjaga keamanan finansial keluarga sembari memastikan pertumbuhan aset yang berkelanjutan.

Manfaat utama

asuransi hari tua dengan fleksibilitas

Kepastian Hasil Investasi 

Memberikan kepastian tingkat imbal hasil yang dijamin sama selama 3 atau 5 tahun pertama sesuai dengan perencanaan finansial Nasabah 

tingkat imbal hasil yang dijamin sama

Memiliki Fleksibilitas 

Memberikan Fleksibilitas untuk menentukan jumlah Uang Pertanggungan hingga 5x Premi Dasar Tunggal sesuai kebutuhan Nasabah 

Cukup 1x Bayar Premi

Cukup 1x Bayar Premi

Untuk menumbuhkan kekayaan dan perlindungan jiwa hingga usia 99 tahun

Perlindungan seumur hidup

Manfaat Meninggal Dunia

Apabila Tertanggung meninggal dunia oleh sebab apapun, maka akan dibayarkan mana yang lebih besar diantara Uang Pertanggungan dengan Nilai Tunai pada saat klaim meninggal dunia.

Satu kali penempatan dana

Manfaat Akhir Asuransi

Pemegang Polis akan mendapatkan Total Nilai Tunai yang terbentuk apabila sampai dengan usia 99 tahun Tertanggung tetap hidup

Catatan: 

  • Usia masuk Tertanggung: 14 hari – 80 tahun 
  • Usia masuk Pemegang Polis: 18 tahun – 99 tahun
  • Metode Perhitungan Usia: Metode ulang tahun berikutnya
  • Uang Pertanggungan: 
    • Minimum : 1.5 X dari Premi Dasar Tunggal 
    • Maksimum : 5 X dari Premi Dasar Tunggal 
  • Masa Asuransi: Sampai dengan Tertanggung berusia 99 tahun
  • Masa Pembayaran Premi: Premi Tunggal dibayarkan secara sekaligus 

 

  • Ketentuan Premi: 
    • Premi Dasar Tunggal:
      • Minimum : Rp 50.000.000
      • Maksimum : sesuai dengan ketentuan underwriting
  • Penarikan Dana: Penarikan sebagian diperbolehkan setelah Polis aktif selama 2 tahun. 
    • Minimum jumlah penarikan sebesar  Rp 10.000.000. 
    • Setiap penarikan dana akan diambil dari Nilai Tunai, dengan ketentuan sebagai berikut:
      • Jangka waktu Imbal Hasil dijamin tetap 3 tahun: 
        • Penarikan dana sebagian yang dilakukan sejak awal tahun Polis ke-3 (tiga) akan dikenakan biaya penarikan dana dan tidak akan mengurangi Uang Pertanggungan. Maksimum jumlah penarikan dana sebagian adalah sebesar 60% dari Premi Dasar Tunggal dengan ketentuan minimum saldo Total Nilai Tunai setelah penarikan sebesar Rp 50.000.000.
        • Penarikan dana yang dilakukan mulai tahun polis ke-4 (empat) tidak akan dikenakan biaya penarikan dana, namun akan mengurangi Uang Pertanggungan dan selanjutnya Uang Pertanggungan akan menjadi  berkurang sejumlah penarikan dana yang dilakukan oleh Pemegang Polis. Minimum saldo Total Nilai Tunai setelah penarikan Rp 50.000.000.
      • Jangka waktu Imbal Hasil dijamin tetap 5 tahun
        • Penarikan dana sebagian yang dilakukan sejak awal tahun Polis ke-3 (tiga) sampai tahun polis ke 5 (lima) akan dikenakan biaya penarikan dana dan tidak akan mengurangi Uang Pertanggungan. Maksimum jumlah penarikan dana sebagian adalah sebesar 60% dari Premi Dasar Tunggal dengan ketentuan minimum saldo Total Nilai Tunai setelah penarikan sebesar Rp 50.000.000.
        • Penarikan dana yang dilakukan mulai tahun polis ke-6 (enam) tidak akan dikenakan Biaya Penarikan Dana, namun akan mengurangi Uang Pertanggungan dan selanjutnya Uang Pertanggungan akan menjadi  berkurang sejumlah penarikan dana yang dilakukan oleh Pemegang Polis. Minimum saldo Total  Nilai Tunai setelah penarikan Rp 50.000.000
      •  

    • Penebusan Polis: Pemegang Polis dapat mengajukan penebusan Polis atau penarikan seluruh Total Nilai Tunai secara tertulis kepada Perusahaan. Atas permohonan penebusan Polis, maka Perusahaan akan membayarkan Total Nilai Tunai yang tersedia dalam Polis pada saat Perusahaan menyetujui penebusan Polis dan akan dikurangi biaya Penebusan Polis (jika ada) dan selanjutnya Polis berakhir
  • Biaya-biaya: 
    • Biaya Awal yang dikenakan kepada Pemegang Polis untuk Premi Dasar Tunggal adalah sebagai berikut:

Jangka Waktu Imbal Hasil dijamin selama 3 tahun

Jangka Waktu Imbal Hasil dijamin selama 5 tahun

11% dari Premi

Dasar Tunggal

12% dari Premi

Dasar Tunggal

  • Biaya Administrasi: Biaya Administrasi akan dipotong setiap ulang bulan Polis yang akan diambil dari Total Nilai Tunai sejumlah = 0,1% per tahun dari Total Nilai Tunai dibagi 12
  • Biaya Asuransi: Biaya Asuransi dihitung berdasarkan Uang Pertanggungan Risiko, Usia Tertanggung, jenis kelamin Tertanggung pada tiap tanggal ulang bulan Polis selama Polis masih berlaku.
  • Biaya Penarikan Dana: Pemegang Polis akan dikenakan biaya penarikan dana sesuai dengan jangka waktu Imbal Hasil dijamin yang dipilih sebagai berikut:

Jangka waktu Imbal Hasil dijamin tetap selama 3 tahun

Tahun Polis

% dari jumlah dana yang ditarik

3

2%

 

Jangka waktu Imbal Hasil dijamin tetap selama 5 tahun

Tahun Polis

% dari jumlah dana yang ditarik

3-5

2%

  • Biaya Penebusan: Pemegang Polis akan dikenakan biaya penebusan Polis sesuai dengan jangka waktu Imbal Hasil dijamin yang dipilih sebagai berikut:
  • Jangka waktu Imbal Hasil dijamin tetap selama 3 tahun

    Tahun Polis

    % dari Total Nilai Tunai

    1 - 3

    2%

    4 +

    0%

    Jangka waktu Imbal Hasil dijamin tetap selama 5 tahun

    Tahun Polis

    % dari Total Nilai Tunai

    1 – 5

    2%

    6 +

    0%

        

GREAT Prestige Optima Protector adalah produk asuransi milik PT Great Eastern Life Indonesia ("Great Eastern Life Indonesia"), bukan merupakan produk PT Bank OCBC NISP, Tbk ("Bank") dan Bank bukan merupakan agen asuransi maupun perusahaan pialang asuransi dari Great Eastern Life Indonesia. Great Eastern Life Indonesia bertanggung jawab sepenuhnya atas produk GREAT Prestige Optima Protector dan isi polis asuransi yang diterbitkan untuk produk GREAT Prestige Optima Protector  tersebut, sehingga Bank tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun terhadap produk GREAT Prestige Optima Protector dan isi polis yang diterbitkan sehubungan dengan produk GREAT Prestige Optima Protector tersebut. Produk GREAT Prestige Optima Protector bukan merupakan produk simpanan bank, dengan demikian tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan. Premi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis sudah termasuk biaya akuisisi, administrasi, pengelolaan dana, komisi bank dan komisi tenaga pemasar (jika ada). Informasi pada dokumen ini harus dibaca dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan polis dan ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan produk GREAT Prestige Optima Protector yang berlaku pada saat ini maupun perubahannya di kemudian hari.

Kembali ke atas