Bahasa Indonesia
kepastian perlindungan

Menjamin Pertumbuhan Aset dan Memberi Perlindungan Optimal

GREAT Prestige Protector | Bank Ganesha

Menghadapi Ketidakpastian Hidup dengan Kepastian Pertumbuhan Aset dan Perlindungan Optimal

 

Dalam hidup, ketidakpastian selalu hadir tanpa diduga. Ketidakpastian ini sering kali menimbulkan kecemasan, terutama terkait risiko kehidupan dan keamanan aset. Tanpa persiapan yang matang, kita tidak pernah tahu apa yang akan terjadi di masa depan. Oleh karena itu, penting untuk memiliki perlindungan yang kokoh bagi aset dan diri kita sendiri untuk hidup yang lebih tenang dan nyaman.

 

Great Eastern Life Indonesia, bersama dengan Bank Ganesha, memahami pentingnya menghadapi ketidakpastian ini. Kami memperkenalkan GREAT Prestige Protector, produk asuransi jiwa dalam mata uang Rupiah (Rp) yang menawarkan kepastian perlindungan bagi diri Anda dan aset Anda, sekaligus memberikan peluang untuk akumulasi kekayaan dan pengembangan aset.

 

Dengan GREAT Prestige Protector, Anda bisa meraih tujuan keuangan yang telah Anda rencanakan dengan keyakinan. Produk ini memberikan kepastian dalam pertumbuhan dan pengembangan aset Anda dengan hasil yang berkelanjutan. Anda juga dapat menentukan jumlah Uang Pertanggungan sesuai dengan kebutuhan Anda, memastikan perlindungan diri yang optimal.

 

Produk ini memberikan kepastian hasil investasi dengan tingkat imbal hasil yang dijamin tetap selama sepuluh tahun pertama sejak pembelian polis, memberikan keamanan pada investasi Anda. Selain itu, Uang Pertanggungan tetap sama dalam sepuluh tahun pertama meskipun terjadi penarikan dana, menjamin perlindungan yang Anda butuhkan. Dengan hanya satu kali pembayaran premi, tujuan keuangan jangka panjang Anda tetap terlindungi.

 

Menghadapi ketidakpastian hidup kini menjadi lebih mudah dengan kepastian dari GREAT Prestige Protector. Percayakan perlindungan aset dan kekayaan Anda kepada Great Eastern Life Indonesia, bersama dengan Bank Ganesha, untuk masa depan yang lebih aman dan terjamin

Manfaat utama

imbal hasil

Kepastian Hasil Investasi

Kepastian imbal hasil yang dijamin sama hingga 10 tahun pertama untuk hasil investasi Anda sejak pembelian Polis

10 tahun pertama

Kepastian Perlindungan 

Kepastian nilai Uang Pertanggungan yang tetap di 10 tahun pertama meski telah terjadi Penarikan Dana

keuangan jangka panjang

Kepastian Pencapaian Tujuan Keuangan

Mewujudkan tujuan keuangan jangka panjang yang Anda rencanakan hanya dengan 1x pembayaran Premi

Ketentuan Umum:

  • Usia masuk Tertanggung: 14 hari - 80 tahun (ulang tahun berikutnya)
  • Usia masuk Pemegang Polis: 18 tahun - 99 tahun (ulang tahun berikutnya)
  • Masa Asuransi: Sampai dengan Tertanggung berusia 99 tahun
  • Masa Pembayaran Premi: Premi Tunggal dibayarkan secara sekaligus
  • Masa asuransi: sampai dengan Tertanggung berusia 99 tahun 
  • Premi: 
    • Premi Dasar Tunggal: Minimum Rp 50.000.000 
    • Premi Tunggal Tambahan Awal: 
      • Minimum Rp 10.000.000
      • Maksimal 3 kali dari Premi Dasar Tunggal
    • Premi Tunggal Tambahan Awal hanya dapat ditambahkan pada saat pengajuan awal asuransi
    • Catatan: Maksimum Premi Tunggal Tambahan Awal tergantung pada faktor pengali dan Uang Pertanggungan
  • Uang Pertanggungan:
    • Minimum : 1,5 x dari Premi Dasar Tunggal
    • Maksimum : 5 x dari Premi Dasar Tunggal
  • Imbal Hasil: Dijamin untuk 1 Imbal Hasil 0 tahun pertama Polis dan tidak dijamin sesudahnya
  • Biaya awal: Biaya Awal yang dikenakan adalah 13,5% dari Premi Dasar Tunggal dan Premi Tunggal Tambahan Awal (jika ada)
  • Biaya Administrasi: Biaya Administrasi akan dipotong setiap ulang bulan Polis yang akan diambil dari masing-masing Nilai Tunai Dasar dan Nilai Tunai Tambahan sejumlah = 0,1% per tahun dari Nilai Tunai dibagi 12
  • Biaya Asuransi: Biaya Asuransi dihitung berdasarkan Uang Pertanggungan, Usia dan jenis kelamin Tertanggung yang jatuh tempo pada tiap tanggal ulang bulan Polis selama Polis masih berlaku
  • Penarikan Sebagian: Setiap penarikan dana akan diambil dari Nilai Tunai, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Penarikan Sebagian dapat dilakukan setelah 2 tahun Polis Aktif.
    • Minimum jumlah penarikan sebesar Rp 10.000.000, mengacu pada ketentuan saldo minimum Nilai Tunai Polis setelah penarikan sebesar Rp 20.000.000.
    • Penarikan dana yang dilakukan setelah Ulang Tahun Polis ke-2 (dua) sampai dengan tahun ke-10 (sepuluh) akan dikenakan Biaya Penarikan Dana dan tidak akan mengurangi Uang Pertanggungan.
    • Penarikan Dana yang dilakukan mulai tahun ke-11 (sebelas) tidak akan dikenakan Biaya Penarikan Dana, namun akan mengurangi Uang Pertanggungan dan selanjutnya Uang Pertanggungan akan menjadi berkurang sejumlah Penarikan Dana yang dilakukan oleh Pemegang Polis.
    • Maksimum penarikan 60% dari Total Premi Tunggal (Termasuk Premi Tunggal Tambahan Awal). Berlaku untuk Tahun Polis ke-3 sampai dengan Tahun Polis ke-10.
  • Penebusan Polis: Pemegang Polis dapat mengajukan Penebusan Polis atau Penarikan Seluruh Total Nilai Tunai secara tertulis kepada Great Eastern Life Indonesia. Great Eastern Life Indonesia akan membayarkan Total Nilai Tunai yang tersedia dalam Polis pada saat Penebusan Polis disetujui Great Eastern Life Indonesia setelah dikurangi biaya serta kewajiban yang tertunggak (jika ada), dan selanjutnya Polis berakhir
  • Penarikan Dana:
    • Penarikan Dana yang dilakukan setelah Ulang Tahun Polis ke-2 (dua) sampai dengan tahun Polis ke-10 (sepuluh) dikenakan Biaya Penarikan Dana sebagai berikut:

Tahun

% dari jumlah dana yang ditarik

3

5%

4 - 10

3%

11 ++

0%

  • Biaya Penebusan: Penebusan yang dilakukan pada tahun Polis ke-1 (satu) sampai dengan tahun Polis ke-10 (sepuluh), dikenakan Biaya Penebusan sebagai berikut:

Tahun

% dari Total Nilai Tunai

1 - 3

5%

4 - 10

3%

11 ++

0%

 

 

GREAT Prestige Protector merupakan produk asuransi jiwa dari PT Great Eastern Life Indonesia ("Great Eastern Life Indonesia") yang pemasarannya dilakukan melalui PT Bank Ganesha Tbk ("Bank Ganesha"). Oleh karenanya produk ini bukan merupakan produk simpanan Bank Ganesha dan tidak dapat dikategorikan sebagai simpanan pihak ketiga pada Bank Ganesha yang dijamin oleh pemerintah Republik Indonesia. Bank Ganesha tidak bertanggung jawab atas Polis asuransi yang diterbitkan oleh Great Eastern Life Indonesia. Bank Ganesha bukan agen maupun broker Great Eastern Life Indonesia dalam menjual produknya kepada nasabah Bank Ganesha. Bank Ganesha berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia serta merupakan peserta penjaminan LPS. Bank Ganesha hanya bertindak sebagai pihak yang mereferensikan produk asuransi dari Great Eastern Life Indonesia. Produk GREAT Prestige Protector bukan merupakan produk simpanan bank, dengan demikian tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan. Premi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis sudah termasuk biaya akuisisi, administrasi, pengelolaan dana, komisi bank dan komisi tenaga pemasar (jika ada). Informasi pada dokumen ini harus dibaca dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan polis dan ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan produk GREAT Prestige Protector yang berlaku pada saat ini maupun perubahannya di kemudian hari. Calon Pemegang Polis dan/atau calon Tertanggung memahami bahwa terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku. Terkait Infomasi lengkap untuk syarat dan ketentuan yang berlaku dapat diakses pada nomor kontak dan email yang tercantum pada brosur. Informasi pada dokumen ini harus dibaca dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan Polis dan ketentuan- ketentuan lainnya yang terkait dengan produk GREAT Prestige Protector yang berlaku pada saat ini maupun perubahannya di kemudian hari.

GREAT Prestige Protector adalah produk tradisional endowment  ini dalam mata uang rupiah. Produk ini merupakan produk asuransi jiwa dengan Premi Dasar Tunggal dan dengan masa pertanggungan sampai dengan usia 99 (sembilan puluh sembilan) tahun. Produk ini memberikan kesempatan kepada Nasabah untuk menikmati Imbal Hasil tetap dan dijamin selama 10 (sepuluh) tahun pertama.  

Metode perhitungan usia pada produk ini adalah menggunakan metode ulang tahun berikutnya

GREAT Prestige Protector memiliki keunggulan produk sebagai berikut:

 

Kepastian Hasil Investasi

Memberikan kepastian tingkat imbal yang dijamin sama hingga 10 tahun pertama untuk hasil investasi Anda sejak pembelian Polis.

 

Kepastian Perlindungan

Memberikan kepastian nilai Uang Pertanggungan yang tetap di 10 tahun pertama walaupun telah terjadi Penarikan Dana.

 

Kepastian Pencapaian Tujuan Keuangan

Mewujudkan tujuan keuangan jangka panjang yang Anda rencanakan hanya dengan 1x pembayaran premi.

 

Produk ini telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai manfaat yang tersedia dalam produk asuransi ini sekaligus hal-hal yang tidak tercakup dalam produk ini, harap menghubungi kami di alamat, nomor telepon dan e-mail yang tersedia atau kunjungi www.greateasternlife.com/id

 

Kembali ke atas