Bahasa Indonesia
kepastian perlindungan

Akumulasi Kekayaan

GREAT Prestige Protector | Asuransi Jiwa dengan Kepastian Perlindungan Aset

Hadapi Ketidakpastian Hidup dengan Kepastian Pertumbuhan Aset dan Perlindungan yang Optimal

 

Tak bisa dimungkiri, dari hari ke hari kita kerap dihantui oleh ketidakpastian. Kecemasan terhadap risiko kehidupan pun terus bermunculan. Kita tidak pernah tahu pasti, apa yang akan terjadi besok, lusa, dan masa-masa mendatang. Oleh karena itu, kita perlu mengantisipasi kemungkinan terburuk dari sebuah kondisi—termasuk dalam urusan kepastian perlindungan baik untuk aset ataupun diri kita sendiri agar hidup tetap tenang dan nyaman.

 

Sebagai sebuah perusahaan penyedia asuransi jiwa yang berorientasi jangka panjang, Great Eastern Life Indonesia menyadari pentingnya mengantisipasi ketidakpastian kondisi untuk para nasabah. Kami menghadirkan produk asuransi jiwa dalam mata uang rupiah (Rp) dengan kepastian perlindungan diri dan aset, yakni GREAT Prestige Protector.

 

Dengan memiliki produk GREAT Prestige Protector, Anda dapat mencapai tujuan keuangan yang telah Anda rencanakan dengan tenang. Tujuan keuangan tersebut dicapai melalui kepastian pertumbuhan aset sekaligus pengembangannya dengan hasil yang berkesinambungan. Untuk perlindungan diri, Anda pun dapat menentukan sendiri jumlah Uang Pertanggungan yang Anda inginkan sesuai dengan kebutuhan Anda.

 

Istimewanya, GREAT Prestige Protector memberikan Anda tiga jenis kepastian, yaitu kepastian hasil investasi, kepastian perlindungan, dan kepastian pencapaian tujuan keuangan. Kepastian pertama, tingkat imbal hasil dijamin sama hingga sepuluh tahun pertama untuk hasil investasi Anda sejak pembelian polis. Kepastian kedua, uang pertanggungan yang tetap di sepuluh tahun pertama meski telah terjadi penarikan dana. Kepastian ketiga, hanya dengan satu kali pembayaran premi, tujuan keuangan jangka panjang yang Anda rencanakan akan tetap terlindungi. 

 

Mari hadapi ketidakpastian dengan kepastian. Percayakan kepastian perlindungan aset dan kekayaan Anda kepada Great Eastern Life Indonesia melalui GREAT Prestige Protector. 

Manfaat utama

imbal hasil

Kepastian Hasil Investasi

Kepastian imbal hasil yang dijamin sama hingga 10 tahun pertama untuk hasil investasi Anda sejak pembelian Polis

10 tahun pertama

Kepastian Perlindungan 

Kepastian nilai Uang Pertanggungan yang tetap di 10 tahun pertama meski telah terjadi Penarikan Dana

keuangan jangka panjang

Kepastian Stabilitas Aset 

Mewujudkan tujuan keuangan jangka panjang yang Anda rencanakan hanya dengan 1x pembayaran Premi

Ketentuan Umum:

  • Usia masuk Tertanggung: 14 hari - 80 tahun 
  • Usia masuk Pemegang Polis: 18 tahun - 99 tahun
  • Metode perhitungan usia: Metode ulang tahun berikutnya
  • Masa asuransi: sampai dengan Tertanggung berusia 99 tahun 
  • Masa pembayaran premi: Premi tunggal dibayarkan secara sekaligus
  • Premi: 
    • Premi Dasar: 
      • Minimal Rp 50.000.000
    • Premi tambahan/Top Up: 
      • Minimum Rp 10.000.000 dan maksimal sesuai dengan ketentuan Great Eastern Life Indonesia namun tidak lebih dari 3 kali premi dasar tunggal
      • Premi Tunggal Tambahan Awal hanya dapat ditambahkan pada saat pengajuan awal asuransi
  • Uang Pertanggungan.
    • Minimum: 1,5% dari Premi Dasar Tunggal
    • Maksimum:  5% dari Premi Dasar Tunggal
  • Penarikan sebagian:
    • Penarikan Sebagian diperbolehkan setelah Polis aktif selama 2 tahun.
    • Minimum jumlah penarikan sebesar Rp 10.000.000, mengacu pada ketentuan saldo minimum Nilai Tunai Polis setelah penarikan sebesar Rp 20.000.000.
    • Penarikan dana yang dilakukan setelah Ulang Tahun Polis ke-2 (dua) sampai dengan tahun ke - 10 (sepuluh) akan dikenakan Biaya Penarikan Dana dan tidak akan mengurangi Uang Pertanggungan
    • Penarikan dana yang dilakukan mulai tahun ke - 11 (sebelas) tidak akan dikenakan Biaya Penarikan Dana, namun akan mengurangi Uang Pertanggungan
  • Penebusan Polis: Pemegang polis dapat mengajukan Penebusan Polis atau Penarikan Seluruh Total Nilai Tunai secara tertulis kepada Great Eastern Life Indonesia. Great Eastern Life Indonesia akan membayarkan Total Nilai Tunai yang tersedia dalam Polis pada saat Penebusan Polis disetujui
  • Masa Mempelajari Polis (Free Look): 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tanggal Polis diterima oleh Pemegang Polis
  • Biaya awal yang dikenakan adalah 13,5% dari Premi Dasar Tunggal dan Premi Tunggal Tambahan (jika ada)
  • Biaya administrasi akan dipotong setiap ulang bulan Polis yang akan diambil dari masing-masing Nilai Tunai Dasar dan Nilai Tunai Tambahan sejumlah = 0,1% per tahun dari Nilai tunai dibagi 12
  • Biaya asuransi dihitung berdasarkan Uang Pertanggungan, Usia dan jenis kelamin Tertanggung yang jatuh tempo pada tiap tanggal ulang bulan Polis selama Polis masih berlaku

 

Biaya Penarikan Dana

Penarikan Dana yang dilakukan setelah Ulang Tahun Polis ke-2 (dua) sampai dengan tahun Polis ke – 10 (sepuluh), dikenakan Biaya Penarikan Dana kepada Pemegang Polis sebagai berikut:

Tahun

% dari jumlah dana yang ditarik

3

5%

4 - 10

3%

11 ++

0%

 

Biaya Penebusan

Penebusan yang dilakukan pada tahun Polis ke – 1 (satu) sampai dengan tahun Polis ke – 10 (sepuluh), dikenakan Biaya Penebusan kepada Pemegang Polis sebagai berikut :

 

Tahun

% dari Total Nilai Tunai

1 - 3

5%

4 - 10

3%

11 ++

0%

 

 

Great Prestige Protector adalah produk asuransi jiwa milik PT Great Eastern Life Indonesia ("Great Eastern Life Indonesia"), bukan merupakan produk PT Bank OCBC NISP, Tbk ("Bank ") dan Bank bukan merupakan agen asuransi maupun Penanggung pialang asuransi dari Great Eastern Life Indonesia. Great Eastern Life Indonesia bertanggung jawab sepenuhnya atas produk Great Prestige Protector dan isi polis asuransi yang diterbitkan untuk produk Great Prestige Protector tersebut, sehingga Bank tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun terhadap produk Great Prestige Protector dan isi polis yang diterbitkan sehubungan dengan produk Great Prestige Protector tersebut. Produk Great Prestige Protector bukan merupakan produk simpanan bank, dengan demikian tidak termasuk dalam program penjaminan pemerintah atau Lembaga Penjamin Simpanan. Premi yang dibayarkan oleh Pemegang Polis sudah termasuk biaya akuisisi, administrasi, pengelolaan dana, komisi bank dan komisi tenaga pemasaran. Informasi pada dokumen ini harus dibaca dan tunduk kepada ketentuan-ketentuan polis dan ketentuan-ketentuan lainnya yang terkait dengan produk Great Prestige Protector yang berlaku pada saat ini maupun perubahannya di kemudian hari.

GREAT Prestige Protector merupakan asuransi jiwa dengan Premi Dasar Tunggal dan Masa Asuransi sampai dengan Tertanggung berusia 99 (sembilan puluh sembilan) tahun. Produk ini memberikan kesempatan kepada Nasabah untuk menikmati Imbal Hasil tetap dan dijamin selama 10 (sepuluh) tahun pertama.  

Metode perhitungan usia pada produk ini adalah menggunakan metode ulang tahun berikutnya.

GREAT Prestige Protector memiliki keunggulan produk sebagai berikut:

 

Kepastian Hasil Investasi

Memberikan kepastian tingkat imbal yang dijamin sama hingga 10 tahun pertama untuk hasil investasi Anda sejak pembelian Polis.

 

Kepastian Perlindungan

Memberikan kepastian nilai Uang Pertanggungan yang tetap di 10 tahun pertama walaupun telah terjadi Penarikan Dana.

 

Kepastian Pencapaian Tujuan Keuangan

Mewujudkan tujuan keuangan jangka panjang yang Anda rencanakan hanya dengan 1x pembayaran premi.

 

Produk ini telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai manfaat yang tersedia dalam produk asuransi ini sekaligus hal-hal yang tidak tercakup dalam produk ini, harap menghubungi kami di alamat, nomor telepon dan e-mail yang tersedia atau kunjungi www.greateasternlife.com/id.

 

Kembali ke atas