Era globalisasi membawa berbagai kemudahan positif, tetapi dapat menimbulkan celah yang memungkinkan para wajib pajak untuk mengelola dana investasinya di luar negeri dan terhindar dari kewajiban pajak di negara asalnya. Tindakan ini merupakan penggelapan pajak dan telah menjadi masalah serius di berbagai negara di seluruh dunia. Untuk mengatasi masalah tersebut, sebanyak 101 negara dan yurisdiksi, termasuk Indonesia, telah ikut berpartisipasi dalam Common Reporting Standard (CRS), yang bertujuan untuk memerangi penggelapan pajak dan mempertahankan integritas sistem pajak negara. CRS merupakan standar yang digunakan untuk bertukar informasi terkait data perpajakan yang mewajibkan institusi keuangan, termasuk Great Eastern Life Indonesia, untuk mengidentifikasi lebih lanjut para nasabahnya.
Informasi lebih lengkap mengenai CRS dan penerapannya di Great Eastern Life Indonesia dapat dilihat pada brosur Pertanyaan-pertanyaan yang Sering Ditanyakan (Frequently Asked Questions/FAQs) yang telah kami sediakan.