Select your country and language
Singapore
Malaysia
Takaful
Indonesia
Brunei

Pengertian Common Reporting Standard (CRS) dan FATCA

Bagaimana CRS berdampak pada saya?

Era globalisasi membawa berbagai kemudahan positif, tetapi dapat menimbulkan celah yang memungkinkan para wajib pajak untuk mengelola dana investasinya di luar negeri dan terhindar dari kewajiban pajak di negara asalnya. Tindakan ini merupakan penggelapan pajak dan telah menjadi masalah serius di berbagai negara di seluruh dunia. Untuk mengatasi masalah tersebut, sebanyak 101 negara dan yurisdiksi, termasuk Indonesia, telah ikut berpartisipasi dalam Common Reporting Standard (CRS), yang bertujuan untuk memerangi penggelapan pajak dan mempertahankan integritas sistem pajak negara. CRS merupakan standar yang digunakan untuk bertukar informasi terkait data perpajakan yang mewajibkan institusi keuangan, termasuk Great Eastern Life Indonesia, untuk mengidentifikasi lebih lanjut para nasabahnya.

Informasi lebih lengkap mengenai CRS dan penerapannya di Great Eastern Life Indonesia dapat dilihat pada brosur Pertanyaan-pertanyaan yang Sering Ditanyakan (Frequently Asked Questions/FAQs) yang telah kami sediakan.

Sering Ditanyakan (Frequently Asked Questions/FAQs)

  1. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan Common Reporting Standard?
    Jawaban: Pada bulan Juli 2014, Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) mengeluarkan sebuah standar, meminta pemerintah secara global untuk mengumpulkan informasi rekening keuangan dari institusi-institusi keuangan mereka, termasuk perusahaan asuransi, dan menukar informasi secara otomatis dengan yuridiksi pajak di luar negeri (AEOI). Dikenal dengan Common Reporting Standard (CRS), ketentuan tersebut mempersyaratkan lembaga keuangan di negara-negara yang turut berpartisipasi dalam mengumpulkan dan melaporkan informasi keuangan nasabah mereka dalam membantu memerangi penghindaran pajak dan melindungi integritas sistem pajak.

  2. Pertanyaan: Apakah CRS sama dengan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA)?
    Jawaban: Tidak, FATCA diimplementasikan oleh Pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk mencegah penggelapan pajak oleh warga negara AS, sedangkan CRS dikembangkan oleh lebih dari 100 pemerintahan yang pada dasarnya memiliki tujuan yang sama.

  3. Pertanyaan: Mengapa Nasabah harus mengonfirmasi yuridiksi pajak mereka?
    Jawaban: Berdasarkan CRS, institusi pajak mewajibkan Great Eastern Life Indonesia untuk memperoleh dan melaporkan informasi tertentu terkait dengan status pajak atas nasabah mereka. Great Eastern Life Indonesia akan meminta nasabah yang berinvestasi pada produk (seperti perlindungan pendapatan, tabungan, produk pensiun) atau dengan pengkinian data (seperti pindah ke negara/yurisdiksi lain) untuk menyatakan beberapa detail informasi dalam proses yang disebut dengan sertifikasi diri (self-certification).

  4. Pertanyaan: Informasi apa yang harus diberikan oleh nasabah?
    Jawaban: Hal tersebut tergantung pada yurisdiksi, nasabah secara umum akan diminta untuk memberikan beberapa informasi sebagai berikut:
    - Nama
    - Alamat
    - Tempat dan tanggal lahir (untuk Individu dan Pihak Pengendali)
    - Negara atau yurisdiksi domisili wajib pajak (tax residence)
    - Nomor Identifikasi Wajib Pajak atau (Tax Indentification Number/TIN)
    - Jenis badan dan tempat pendaftaran/pendirian (untuk badan)
    - Jenis Pihak Pengendali (Controlling Person) untuk Jenis Badan tertentu (untuk Pihak Pengendali)

  5. Pertanyaan: Bagaimana informasi yang diperlukan untuk CRS diperoleh?
    Jawaban: Nasabah diminta untuk melengkapi sertifikasi diri. Sertifikasi diri dapat menjadi bagian dari dokumen pembukaan polis/akun atau formulir terpisah dan akan berbeda untuk setiap yurisdiksi dan sesuai dengan nasabah yang merupakan badan atau individu. Formulir CRS akan mencakup informasi mengenai yurisdiksi domisili wajib pajak, nomor identifikasi wajib pajak, dan jenis badan.

  6. Pertanyaan: Kapan formulir sertifikasi diri (self-certification) CRS harus dilengkapi?
    Jawaban: Nasabah harus melengkapi formulir sertifikasi diri CRS sebelum produk atau polis dapat diterbitkan atau berlaku. Nasabah yang sudah ada sebelumnya (pre-existing) akan diminta untuk mengisi formulir sertifikasi diri yang serupa dalam keadaan tertentu (misalnya, perubahan kepemilikan, perubahan domisili wajib pajak, atau perubahan data pribadi tertentu) di tahap selanjutnya dimana kita memiliki informasi yang tidak cukup untuk menentukan apakah nasabah tersebut adalah nasabah yang tidak perlu dilaporkan (non-reporting person).

  7. Pertanyaan: Bagaimana data nasabah dapat diberikan ke pihak ketiga?
    Jawaban: Hukum nasional yang menerapkan CRS mewajibkan Great Eastern Life Indonesia untuk memberikan informasi kepada otoritas pajak lokal di negara dimana akun dapat dilaporkan berdasarkan nasabah yang harus dilaporkan (reportable person). Contohnya, seorang nasabah Great Eastern Life Indonesia yang merupakan warga negara Hong Kong dan memiliki domisili wajib pajak Jerman akan dilaporkan ke departemen pendapatan internal (otoritas pajak) Hong Kong dan selanjutnya akan dilaporkan ke otoritas pajak Jerman.

  8. Pertanyaan: Informasi apa yang diberikan kepada institusi pajak?
    Jawaban: Great Eastern Life Indonesia akan memberikan informasi yang diwajibkan secara hukum, termasuk informasi yang diberikan dalam formulir sertifikasi diri dan rincian tentang produk dan polis nasabah Great Eastern Life Indonesia seperti saldo (balance) atau nilai dan jumlah total bunga (hasil investasi) atau pembayaran yang diberikan.

  9. Pertanyaan: Bagaimana domisili wajib pajak (tax residence) didefinisikan?
    Jawaban: Domisili wajib pajak seseorang ditentukan dengan memperhatikan hukum negara tertentu dan keadaan individu/badan. Nasabah disarankan untuk menghubungi konsultan pajak karena Great Eastern Life Indonesia tidak dapat memberikan saran mengenai pajak.

  10. Pertanyaan: Apa yang dimaksud dengan TIN (Nomor Identifikasi Wajib Pajak/Tax Identification Number) dan bagaimana saya memperolehnya?
    Jawaban: Tax Identification Number atau TIN adalah nomor unik yang pada umumnya dikeluarkan oleh otoritas pajak untuk para nasabah. Sebagian yurisdiksi tidak mengeluarkan nomor tersebut dan sebagian yurisdiksi menerima nomor identifikasi dokumen identitas nasional atau sejenis tanda pengenal unik sebagai dokumen awal yang sah dalam sertifikasi diri.

  11. Pertanyaan: Mengapa Great Eastern Life Indonesia meminta formulir sertifikasi diri meskipun apabila nasabah tinggal di negara yang sama dengan mereka membayar pajak?
    Jawaban: Great Eastern Life Indonesia harus menetapkan, mengelola dan, menerapkan prosedur uji tuntas (due diligence) untuk mengidentifikasi pemilik akun (termasuk pihak pengendali akun) yang merupakan domisili wajib pajak di yurisdiksi yang dilaporkan. Sertifikasi diri telah ditentukan menjadi cara terbaik untuk melakukan prosedur ini.

  12. Pertanyaan: Mengapa Great Eastern Life Indonesia meminta dokumen pendukung selain sertifikasi diri?
    Jawaban: Persyaratan uji tuntas (due diligence) merupakan kewajiban pada peraturan setempat dan Great Eastern Life Indonesia dapat dikenakan sanksi jika lalai untuk mengidentifikasi, mengumpulkan, dan melaporkan informasi mengenai akun yang akan dilaporkan kepada otoritas pajak. Oleh karena itu, Great Eastern Life Indonesia perlu untuk memverifikasi detail yang diberikan oleh nasabah sebagai bagian dari sertifikasi diri. Proses verifikasi ini dapat menyertakan bukti alamat, salinan paspor, pengembalian pajak masa lalu atau formulir lainnya sebagai bukti.

  13. Pertanyaan: Dapatkah saya membantu nasabah untuk mengisi formulir sertifikasi diri?
    Jawaban: Great Eastern Life Indonesia tidak memberikan saran atau pendapat mengenai pajak atau hukum. Dengan demikian, nasabah tidak dapat diberikan saran mengenai bagaimana mengisi sertifikasi diri. Kami dapat membantu nasabah dengan cara mengumpulkan informasi dasar seperti nomor telepon atau alamat tempat tinggal, dan domisili wajib pajak yang harus diisi oleh nasabah.

  14. Pertanyaan: Apa yang terjadi jika nasabah menolak untuk memberikan sertifikasi diri?
    Jawaban: Nasabah baru yang tidak memberikan sertifikasi diri secara lengkap kepada Great Eastern Life Indonesia maka tidak berhak untuk membeli produk atau polis yang termasuk CRS in-scope. Bagi nasabah yang sudah ada sebelumnya (pre-existing) yang menolak untuk memberikan sertifikasi diri CRS akan dianggap sebagai pihak yang dilaporkan dari yurisdiksi.

  15. Pertanyaan: Informasi yang diberikan oleh nasabah bersifat rahasia dan sensitif. Bagaimana Great Eastern Life Indonesia melindungi informasi ini?
    Jawaban: Great Eastern Life Indonesia memperlakukan keamanan informasi dengan sangat serius dan kami telah memiliki kebijakan serta prosedur untuk memastikan informasi nasabah terlindungi secara tepat. Kami juga memiliki batasan untuk melindungi informasi pribadi yang telah disesuaikan dengan hukum dan peraturan, tetapi tidak terbatas pada kontrol terkait pengaksesan, penyimpanan, pengolahan, pengiriman dan penanganan informasi pribadi.

  16. Pertanyaan: Dimana saya dapat memperoleh saran dan informasi lebih lanjut?
    Jawaban: Untuk pertanyaan umum terkait CRS, silakan hubungi penasihat pajak terdekat. Sedangkan untuk informasi lebih lanjut mengenai domisili wajib pajak Anda, silakan mengacu pada aturan domisili wajib pajak pemerintah yang telah dipublikasikan oleh otoritas pajak nasional atau hubungi konsultan pajak Anda. Anda juga dapat mengunjungi OECD Automatic Exchange of Information portal (http://www.oecd.org/tax/automatic-exchange/).
     
Back to top
Butuh bantuan?
Customer Contact Center
Layanan Nasabah
Akun Resmi WhatsApp
Promo GoGREAT!
GREATPedia
 
Hak Cipta © 2024 Great Eastern Holdings Limited (Reg No 1999 03008M)  | Great Eastern Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan
 
Hak Cipta © 2024 Great Eastern Holdings Limited (Reg No 1999 03008M)  | Great Eastern Life Indonesia berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan